Selasa, 10 Januari 2012
h.perdata
• Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
• Oleh
• Sri Wahyuni, S.Ag.,M.Ag.,M.Hum.
• Perbedaan Hukum perdata dan hukum publik
• Hukum perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan individu.
• Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara (misalnya hukum pidana), antar lembaga negara (hukum tata negara) dan antar negara (hukum Internasional)
• Pengertian Hukum Perdata
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum (antara hak dan kewajiban) orang/ badan hukum dengan orang/ badan hukum lain di dalam kehidupan masyarakat, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan/ individu
• Lanjutan…
• Hukum privat vs hukum publik
• Hukum perdata – hukum pidana
• Hukum sipil, namun istilah sipil sering diasosiasikan dengan lawan kata militer, sehingga jarang dipakai
• Lanjutan Pengertian…
Pengertian Hukum perdata : 2:
• pertama, dalam arti luas; meliputi semua hukum privat materiil: segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan--Vs h Pidana. (Soebekti)--- meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum Islam, hukum adat, hukum perburuhan, hukum agraria dsb.
• Kedua, dalam arti sempit yaitu hukum perdata yang ada dalam BW/ KUH Perdata.
• Lanjutan…
Socialisharing process: campur tangan publik dalam hukum perdata, misalnya:
• Hukum agraria --- tanah sebagai wilayah teritorial negara
• Hukum perburuhan --- adanya HAM dan hak-hak buruh
• Hukum perkawinan --- ketertiban umum
• Ruang lingkup hukum perdata
• Hukum perdata mengatur hubungan antar individu:
• S – S = Subyek hukum dengan subyek hukum = misalnya dalam hukum perkawinan dan hukum keluarga
• S – O = subyek hukum dengan obyek hukum = misalnya dalam hukum kebendaan
• S – S – O = subyek hukum dengan subyek hukum dengan perantara obyek hukum = misalnya dalam hukum perikatan
Maka, wilayah hukum perdata meliputi hukum tentang orang; hukum tentang benda; hukum perikatan
• Lanjutan ruang lingkup…
• Sistematika BW (Burgerlijk Wetboek)/KUHPerdata:
- hukum tentang orang/ van personen (dalam buku I BW);
- hukum tentang benda/ van zaken (buku II BW);
- hukum perikatan/ van verbintenissen (buku III BW); dan
- pembuktian dan daluarsa/ van bewij en veryaring (buku IV BW)
• Lanjutan…
Adapun pembidangan hukum perdata menurut ilmu hukum tentang pembidangan hukum diantaranya adalah:
1. hukum orang/ personen recht,
2. hukum keluarga/ familie recht,
3. hukum waris/ erf recht,
4. hukum harta kekayaan/ vermorgen recht, dan
5. hukum perikatan/ verbintenissen recht.
• Sejarah Hukum Perdata Indonesia
• Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
• Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837.
• Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
• Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)
• Lanjutan sejarah…
• Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
• Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku.
• Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
• Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.
• Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
• Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
• Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
• Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
• Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
• Lanjutan pluralisme…
• Dan dalam perkembangannya, terjadi legislasi UU Perkawinan tahun 1974, yang dianggap sebagai “hukum Islam keindonesiaan”; KHI sebagai rujukan hakim PA dalam menyelesaikan masalah bagi umat Islam, dan sebagainya, sehingga berlaku juga hukum Islam.
• Maka, Pluralisme hukum perdata di Indonesia tidak dapat dipungkiri, yaitu adanya BW, hukum adat, dan hukum Islam.
• Status BW
• Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
PERTEMUAN 2
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Buku II BW
Hukum Benda
Zekenrecht/ van zaken – buku II BW
Termasuk dalam hukum harta kekayaan; yaitu kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, baik tertentu atau tidak, yang mempunyai nilai uang (Soedirman Kartohadiprojo); peraturan hubungan hukum yang bernilai uang (Van Apeldoorn)
Pengertian Benda:
Benda/ zaak: tiap-tiap barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (Psl 499 KUHPerd); segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum
Zaak dalam KUHPerd: barang yang berwujud dan tak berwujud (misalnya hak); bagian dari harta kekayaan
Macam-macam Benda:
Menurut BW:
Berwujud dan tak berwujud
Bergerak (misalnya kendaraan, perabot rumah), sifatnya dapat dipindahkan, dibagi menjadi benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan; dan tak bergerak (misalnya tanah, bangunan)
Macam-macam Benda:
Menurut Soebekti:
Benda yang dapat diganti (Ex. uang); benda yang tidak dapat diganti (Ex. binatang ternak)
Benda yang dapat diperdagangkan; benda yang tidak dapat diperdagangkan (Ex. Jalan, lapangan)
Benda yang tidak dapat dibagi; benda yang tidak dapat dibagi
Benda bergerak; benda tidak bergerak
Pengertian Hukum Benda
Semua kaidah hukum yang mengatur tentang apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda
Hak Kebendaan
Pengertian: hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Ciri-ciri hak kebendaan: memberikan kekuasaan langsung atas benda; dapat dipertahankan terhadap setiap orang; selalu melekat pada benda
Pembagian hak-hak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan:
- Atas bendanya sendiri: hak eigendom, hak bezit
- Atas benda orang lain: hak opstal, erfpack, memungut hasil, hak pakai
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: hak gadai dan hipotik
Hak Bezit
Bezit: kedudukan berkuasa; yang menguasai suatu benda, baik dengan sendirinya atau melalui perantaraan orang lain, dan mempertahankan dan menikmatinya seperti hak milik (Psl 529 KUHPdt)
Dibagi menjadi bezit jujur (didapatkan dengan sah misalnya jual beli, warisan;Psl 531) dan bezit tidak jujur (didapat dari pencurian;Psl 532)
Lanjutan…
Bezit mendapatkan perlindungan hukum, hingga terbukti bahwa ia tidak berhak
Dengan daluarsa, bezit dapat menjadi hak milik, jika tidak ada protes dari hak milik sebelumnya
Cara memperoleh bezit:
- Dengan jalan occupatio: pengambilan benda, tanpa bantuan orang lain
- Dengan jalan traditio: pengoperan, dengan bantuan orang lain
Hapusnya bezit:
Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lain
Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah
Hak Eigendom/ hak milik
Eigendom: hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedaulatan penuh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungknan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang, dengan pembayaran ganti rugi.
Eigendom: Hak yang paling sempurna atas suatu benda
Pemilik eigendom dapat berbuat apa saja terhadap benda tersebut (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak
Cara memperoleh hak milik:
Pewarisan
Penyerahan
Lewat waktu (daluarsa) --- acquisitieve (memperoleh hak); dengan syarat:
- Harus ada bezit (jujur)
- Membezitnya harus terus-menerus, tidak terganggu, diketahui oleh umum, berturut-turut selama 20 tahun atau 30 tahun
Hapusnya hak milik:
Orang lain memperoleh hak milik itu dengan cara yang sah (peralihan hak milik yang sah)
Benda itu musnah
Pemilik melepaskan benda itu
Hak Opstal
Hak opstal/ hak numpang karang: hak kebendaan untuk mempunyai bangunan, gedung dan penanaman di atas pekarangan orang lain (Psl 712)
Musnah karena:
- Jatuh ke tangan orang lain
- Pekarangan musnah
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah
Hak Erfpacht
Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan benda tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik, baik berupa uang atau hasil atau pendapatan (Psl 720)
Berakhirnya:
- Hak erfpack jatuh ke tangan orang lain
- Musnaknya pekarangan
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah
Hak Pakai Hasil
Yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil benda milik orang lain, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Psl 756)
Hapusnya:
- Meninggalnya pemiliki hak
- Tenggang waktu yang telah diberikan telah lewat waktu
- Percampuran (jika hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang)
- Pelepasan hak oleh penyandang hak pakai hasil, kepada pemilik
- 30 tahun tidak dipakai, daluarsa
- Musnahnya benda itu
Hak Gadai
Yaitu hak kebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut (Psl 1150)
Hak si pemegang hak gadai:
- Untuk menggadaikannya lagi (Psl 1155)
- Jika pemberi gadai melakukan wanprestasi (ingkar), si pemegang gadai berhak menjual barang tersebut (Psl 1156)
- Si pemegang hak gadai berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut (Psl 1157)
- Pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan tersebut, hingga waktu utang dilunasi (Psl 1159)
Kewajiban Pemegang Gadai:
Pemegang gadai berkewajiban untuk memberitahukan kepada si berutang, bila barang gadai akan dijual (Psl 1156)
Pemegang gadai bertanggungjawab jika barang rusak atau hilang karena kelalaiannya (Psl 1157)
Pemegang gadai harus memberikan hasil penjualan barang, setelah mengambil pelunasannya, dan menyerahkan kelebihannya pada si berhutang (Psl 1158)
Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, jika utang telah lunas (Psl 1159)
Hapusnya Hak Gadai:
Seluruh utang sudah terbayar
Barang gadai musnah
Barang gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai
Barang gadai dilepaskan dengan sukarela
Hak Hipotik
Adalah: hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Psl 1162)
Hapusnya hipotik:
- Hapusnya perikatan pokoknya
- Si berpiutang melepaskan hipotinya
PERTEMUAN 3
Hukum Perikatan/
Verbintenis
Buku III BW
Pengertian
Verbintenis: perikatan (KUHPdt, Soebekti); perutangan (Utrecht); Perjanjian (Wirjono Projodikoro)
Perikatan: hubungan hukum antara dua pihak, pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut
Tuntutan tersebut juga disebut prestasi
Pihak yang menuntut: (kreditur/ berpiutang); dan pihak yang dituntut untuk memenuhi prestasi: (debitur/ berutang)
Macam-macam Perikatan:
Perikatan bersyarat--- dengan syarat tangguh (perikatan lahir jika peristiwa yang disyaratkan telah terjadi); dengan syarat batal (bertentangan dengan kesusilaan dan hanya kemauan debitur)
Perikatan dengan ketetapan waktu: ditentukan lamanya waktu berlakunya perikatan
Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng): beberapa orang berhutang; jika salah satu sudah memenuhinya yang lain tidak dituntut lagi
Perikatan mana suka: dalam perjanjian disebutkan untuk menyerahkan salah satu dari dua barang
Perikatan dengan ancaman hukuman: ditambah kewajiban untuk melakukan sesuatu jika perikatan tidak terpenuhi
Sumber Perikatan:
Perikatan yang bersumber dari perjanjian, terdiri dari:
- Perjanjian bernama, misal: jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar
- Perjanjian tidak bernama, misal: leasing
Perikatan yang bersumber dari UU, terdiri dari:
- UU saja, misal: dalam hubungan keluarga
- UU dan perbuatan manusia, misal: perbuatan yang halal/ perbuatan menurut hukum (zaakwaarneming/perwakilan sukarela); perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
Hapusnya Perikatan:
Pembayaran
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Novasi (pembaruan hutang)
Perjumpaan utang (kompensasi)
Percampuran utang
Pembebasan utang
Musnahnya barang yang dihutang
Batal atau pembatalan
Berlakunya syarat batal
Daluarsa (lewat waktu)
Meninggalnya salah satu pihak
Perjanjian/ overeenkomst
Perjanjian: suatu perbuatan, dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Unsur-unsurnya: para pihak; ada persetujuan antara para pihak; ada tujuan yang akan dicapai; ada prestasi yang akan dipenuhi; ada bentuk tertentu; ada syarat-syarat tertentu
Asas-asas perjanjian:
Asas kebebasan berkontrak (setiap orang berhak untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapa saja; menentukan bentuk perjanjian; menentukan isi dan syarat perjanjian; mengadakan pilihan hukum)
Asas konsensualisme (adanya kesepakatan)
Asas pacta sunt servanda (akibat perjanjian;para pihak harus mentaati)
Asas kepribadian (hanya subjek perjanjian yang terikat)
Asas iktikad baik (subjektif:kejujuran; objektif: didasarkan kepada norma kepatutan)
Syarat-syarat sah perjanjian:
1. Kata sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan para pihak
3. Adanya suatu hal tertentu
4. Adanya sebab halal
- 1 dan 2 (syarat subjektif), Jika tidak terpenuhi bisa dibatalkan
- 3 dan 4 (syarat objektif), Jika tidak terpenuhi batal demi hukum
Jenis-jenis Perjanjian:
Berdasarkan cara terbentuknya:
- perjanjian konsensuil
- Perjanjian riil –diikuti penyerahaan nyata suatu barang
Berdasarkan tujuannya:
- Perjanjian Kebendaan –memindahkan hak milik
- Perjanjian obligatoir –meletakkan kewajiban
Jenis lain: timbal balik; sepihak; Cuma-Cuma; atas beban; bernama & tak bernama; liberatoir; dan accesoir
Wanprestasi
Secara bahasa: kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian
Wanprestasi: suatu keadaan, seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
Dapat terjadi karena:
- Kesengajaan atau kelalaian debitur
- Adanya keadaan memaksa (overmacht)
Macam-macam wanprestasi:
Debitur tidak memenuhi sama sekali
Debitur memenuhi, tetapi tidak sebagaimana mestinya dalam perjanjian
Debitur memenuhi, tetapi tidak tepat waktu
Debitur memenuhi, tetapi melakukan larangannya
Akibat wanpresrasi:
Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
Pembatalan perjanjian disertai dengan membayaran ganti rugi
Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi
Pembayaran biaya perkara apabila diajukan ke pengadilan
Keadaan memaksa
Keadaan memaksa/ overmacht/ force majeur: keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya;
peristiwa ini tidak dapat diketahui dan diduga pada waktu membuat perikatan;
debitur tidak dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko;
semua itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut
Risiko
Risiko: kewajiban untuk menanggung kerugian jika di luar salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksud dalam perjanjian
Pengaturan risiko:
- Perjanjian sepihak seperti hibah, tanggungan pada pihak yang akan memberikan (psl 1237)
- Sejak saat pembelian, barang menjadi tanggungan pembali, penjual berhal menuntut harganya (psl 1460)
- Barang yang ditukar hilang, perjanjian gugur, pihak yang telah memenuhi perjanjian berhak menuntut kembali barang yang telah diberikannya (Psl 1545)
- Barang sewa hilang, perjanjian gugur (Psl 1553)
Pembatalan perjanjian:
Hak bagi kreditur untuk meminta pembatalan perjanjian disebut actio paulina
Pembatalan dapat dimintakan oleh pihak yang merasa dirugikan; apabila:
- Perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum
- Perjanjian itu bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan
- Perjanjian dibuat karena kekhilafan (dwaling); paksaan (dwang); dan penipuan (bedrog)
PERTEMUAN 4
Hukum tentang Orang/
buku I BW
- Personenrecht
- Hukum purusa (Van Apel Dorn)
- Hukum badan pribadi
- Hukum tentang orang
Hukum tentang Orang
Pengertiannya yaitu hukum yang mengatur tentang orang sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dan mengatur tentang syarat-syarat kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum.
Kecakapan dibagi 2:
Kecakapan untuk menerima hak bagi manusia sebagai subyek hukum (ahliyatul wujub):
----- sejak ia lahir atau bahwa dalam kandungan, seperti hak waris bagi janin dalam kandungan sebagaimaa Pasal 2 BW
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum bagi manusia sebagai subyek hukum (ahliyatul ada’)
----- mensyaratkan kedewasaan; tidak berada dalam pengampuan, dan (dahulu perempuan dalam perkawinan dianggap tdk cakap hukum)
Kedewasaan
Dalam BW ---- 21 tahun atau belum 21 tahun tetapi sudah menikah
Dalam hukum perkawinan --- batas usia perkawinan: laki-laki 19 th, perempuan 16 th; untuk usia dibawah 21 th, disyaratkan dengan izin dari orang tua
Dalam hk waris --- sebelum usia 18 th belum bisa membuat surat wasiat
UU pemilu ---batas usia pemilih 17 th
Pendewasaan; ada 2:
Pendewasaan terbatas --- untuk melakukan perbuatan hukum tertentu; sudah usia 18 th; ke Pengadilan Negeri
Pendewasaan penuh --- untuk melakukan segala perbuatan hukum; sudah usia 20 th; ke Presiden/ Dept. Hukum dan HAM
--- pendewasaan dapat dicabut, apabila disalahgunakan
--- saat ini tidak berarti, kerena UU Perkawinan (batas usia perkawinan)
Pengampuan / curatele:
Pengertian: upaya hukum untuk menempatkan orang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa
Orang yang di bawah pengampuan: curandus; pengampu: curator; pengampuan: curatele
Pasal 433 KUHPerd: orang yang berada dalam pengampuan:sakit ingatan, boros, dungu, mata gelap; kalau anak kecil – wali (pasal 462)
Pengajuan Pengampuan:
Dengan keputusan hakim atas permohonan pengampuan
Diajukan oleh:
- Keluarga sedarah –untuk (psl 434 (1))
- Keluarga sedarah dalam garis lurus dan keluarga semenda dalam garis menyimpang – untuk pemboros (ayat 2)
Lanjutan pengampuan…
Suami atau istri – untuk suami atau istrinya (ayat 3)
Diri sendiri dalam hal tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri (ayat 4)
Kejaksaan – untuk mata gelap, dungu, sakit ingatan (psl 435)
Diajukan ke PN tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan
Akibat hukum pengampuan:
Ia sama dengan orang yang belum dewasa (psl 452 (1))
Perbuatannya– batal demi hukum (psl 446 (2))
Pengecualian:
- Bagi pemboros – boleh membuat surat wasiat (Psl 446 (3)); bisa melangsungkan perkawinan dan membuat perjanjian kawin yang dibantu oleh pengampu (Psl 452 (2))
Berakhirnya Pengampuan:
Pengampuan berakhir jika sebab-sebab pengampuan sudah hilang (psl 460); dan bila curandus meninggal dunia
Badan Hukum
Pengertian: kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, untuk tujuan tertentu; yang seperti manusia dianggap dapat bertindak dalam hukum, mempunyai hak dan kewajiban, serta perhubungan hukum dengan orang atau badan hukum lain
Syarat-syarat berdirinya:
Adanya harta yang terpisah
Adanya tujuan tertentu
Adanya suatu kepentingan tersendiri
Adanya organisasi yang teratur
Cara mendirikan:
Dengan akta notaris
Didaftarkan ke kantor panitera PN setempat
Anggaran Dasarnya disahkan oleh Menteri PerUU dan HAM
Diumumkan dalam Berita Negara
Dengan demikian, sebuah badan hukum dianggap telah lahir dan sah sebagai subjek hukum; dan berakhir dengan pernyataan pailit
Pembagian Badan Hukum:
Badan Hukum Publik/ publiek rechtpersoon
- Yang didirikan oleh negara untuk kepentingan publik
- Contoh: negara RI dan pemerintahannya, pemerintah daerah, BI dll
Badan Hukum Privat/ privaat rechtpersoon
- Yang didirikan untuk kepentingan individu
- Contoh: PT, CV, koperasi, parpol, ormas, yauasan dll
Domisili
Tempat tinggal (pasal 17 KUHPerd)
Adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain
Tempat tinggal seseorang atau badan hukum
Pentingnya domisili:
Psl 3 PP no. 9/1975– orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat setempat
Tempat mengajukan gugatan: Pengadilan domisili tergugat; kecuali jika tidak diketahui domisilinya
Untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perdata seseorang: tempat tinggal tergugat
Tempat mengikuti pemilu; dan tempat pembayaran suatu barang
Macam-macam domisili:
Tempat tinggal yang sesungguhnya: 2=
- Tempat tinggal bebas: tidak terikat atau tergantung kepada orang lain
- Tidka bebas: terikat/tergantung kepada orang lain, misalnya: istri ikut suami; anak ikut ortu; curandus ikut curator; buruh ikut majikan
Tempat tinggal pilihan—berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu, dipilih domisili tertentu—misal: perkara di pengadilan
Rumah kematian: tempat tinggal terakhir
PERTEMUAN 5
Hukum Waris
Menurut BW
Pengertian
Yaitu Hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi terhadap harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia
Mengatur tatacara peralihan harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya
Terdapat 3 unsur: adanya orang yang meninggal dunia (pewaris); adanya harta kekayaan yang ditinggalkan; adanya ahli waris
Harta warisan berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
Ahli waris dapat menolak atau menerima warisan
Menerima warisan: menerima sepenuhnya; dan menerima dengan syarat (misalnya menerima hak tidak menerima kewajiban)
Akibat Penerimaan warisan dengan bersyarat (beneficiare) –Psl 1032– ahli waris tidak wajib menbayar hutang yang melebihi jumlah warisan; ia dapat membebaskan diri dari pembayaran utang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur; tidak terjadi percampuran antara harta warisan dan kekayaan pribadi ahli waris
Penolakan warisan
Penolakan warisan harus dilakukan dengan tegas dihadapan panitera Pengadilan Negeri
Orang yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris
Bagian ahli waris yang menolak, diberikan kepada ahli waris lainnya
jika penolakan karena paksaan atau penipuan, maka dapat ditiadakan
Cara mewaris
Berdasarkan undang-undang/ab-istentato:
- Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri
- Mewaris berdasarkan penggantian tempat
Berdasarkan surat wasiat/ ad-testamento
Ahli waris menurut undang-undang:
Ahli waris berdasarkan hubungan darah
Janda atau duda yang ditinggal mati
Keluarga yang lebih dekat kepada pewaris (kerabat)
Negara sebagai penerima warisan, jika tidak ada ahli waris (hanya berkewajiban membayar hutang pewaris, jika aktiva mencukupi; dapat mengambil alih hak dan kewajiban pewaris, dengan putusan hakim)
Bagian ahli waris menurut UU:
Ahli waris golongan I:
- Anak beserta keturunannya (anak tidak mewaris bersama keturunannya; jika ada anak, keturunannya tidak mendapatkan)
- Suami atau isteri yang hidup lebih lama; bila istri mengandung, anak dianggap ada
---- suami/ istri bagiannya sama dengan anak
Ahli waris golongan II:
Ahli waris golongan II: orang tua; saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya
Bagian ayah dan ibu masing-masing:
- Bila ayah dan ibu mewaris tanpa saudara laki-laki/ perempuan, maka mereka mewaris seluruh harta warisan, masing-masing setengah bagian
- Bila mewaris bersama saudara laki-laki/ perempuan, masing-masing mendapatkan bagian yang sama (1/3)
- Bila hanya ada ayah atau ibu saja, dengan seorang saudara, masing-masing ½
- Bila ayah atau ibu mewaris dengan dua saudara, bagiannya 1/3
- Bila ayah atau ibu mewaris dengan tiga saudara atau lebih, maka baginnya ¼, sisanya dibagi untuk saudara
- Bila hanya ada saudara maka bagian semua untuk saudara
Ahli waris Golongan III:
Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas setelah orang tua, baik dari pihak ayah maupun ibu
dilakukan kloving (pembelahan harta warisan menjadi dua bagian) untuk membagi warisan --- untuk garis ayah dan ibu
Ahli waris yang derajatnya sama mendapat bagian yang sama; yang lebih jauh tertutup
Golongan IV:
Keluarga dengan garis menyamping, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya (Ex: paman dan bibi)
Dilakukan kloving, baru dibagi ½ dan ½
Keluarga dalam garis derajat yang lebih dekat menutup keluarga yang lebih jauh
Legitieme portie:
Yaitu suatu bagian tertentu dari harta warisan yang tidak dapat dihapuskan oleh pewaris.
Penerimanya: legitimaris; yaitu”
- Mereka dalam garis lurus ke bawah (Psl 914)
- Mereka dalam garis lurus ke atas (Psl 915)
- Anak luar kawin yang diakui sah (Psl 916)
Orang yang tidak patut mendapatkan warisan:
Orang yang pernah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si pewaris
Orang yang diputus oleh hakim bersalah karena menfitnah si pewaris
Orang yang dengan kekerasan mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat
Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris
Warisan anak luar kawin
Anak luar kawin:
- Dalam arti luas: anak zina (dilahirkan karena perzinahan) dan anak sumbang (dilahirkan dari mereka yang masih mempunyai hubungan darah sangat dekat)
Dalam arti sempit: anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah, sebagai akibat dari hubungan antara dua orang lajang.—bisa diakui sah, shg dapat mempunyai hubungan dengan orang tua yang mengakuinya, buka dengan keluarga ortu tersebut.
Bagian waris anak luar kawin
Yang mendapat bagian waris: anak luar kawin yang diakui sah
Jika mewaris bersama dengan ahli waris golongan I, bagiannya 1/3 dari bagian anak sah
Bila mewaris bersama dengan ahli waris golongan II dan III, maka bagiannya adalah ½. Begitu juga jika anak luar kawin mewaris bersama-sama (lebih dari satu)
Pewarisan menurut surat wasiat
Surat wasiat/ testament : suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
Yang boleh membuat surat wasiat: yang telah berumur 18 tahun, atau telah dewasa, atau belum 18 tahun tapi sudah menikah
Bentuk surat wasiat:
Wasiat olographis/ olographis testament : Wasiat yang ditulis dengan tangan sendiri dan ditandatangani oleh pewaris, kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan, secara terbuka/tertutup; dihadiri dua saksi
Wasiat umum/ openbaar testament : Wasiat yang dibuat dihadapan notaris, dengan dua saksi. Notaris menulis kehendak di pewaris.
Wasiat rahasia/ testament tertutup: Wasiat yang ditulis tangan sendiri atau ditulis tangan oleh orang lain, dan ditandatangani pewaris; kemudian diserahkan ke notaris dlm keadaan tertutup/ rahasia untuk disimpan
Akta di bawah tangan/ codicil : penetapan hal-hal yang tidak termasuk dalam pembagian warisan itu sendiri; misalnya tentang penguburannya, memberikan pakaian dan perhiasan…
Isi surat wasiat:
Hibah wasiat/ legaat : pemberian sebagian harta warisan kepada orang-orang tertentu setelah pewaris meninggal dunia; yang menerima legaat: legataris (bukan dari ahli waris; menerima legaat atas hak khusus; hanya menerima aktiva)
Pengangkatan ahli waris ---ahli waris testamenter
Wasiat juga dapat berisi:
Yang tidak terkait dengan harta peninggalan:
Perintah atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan sesuatu
Pencabutan testament terdahulu
Pengangkatan seorang wali/ pelaksana wasiat
Fidel commis:
Pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu, dan bila lewat waktu ia harus menyerahkannya kepada seseorang yang sudah ditetapkan dalam testament.
Disebut juga erfselling over de hand (hibah wasiat lompat tangan) yaitu pemberian warisan secara melangkah
Lanjutan…
Pada dasarnya Fidel commis dilarang, namun dapat diperbolehkan dalam hal:
- Untuk memenuhi keinginan pewaris agar harta peninggalannya tidak dihabiskan oleh anak-anaknya
- Fidel commis de residuo; seorang ketiga yang meninggal dunia sebelumnya, diberikan untuk anaknya yang sah sudah atau belum dilahirkan
PERTEMUAN 6
• Hukum Agraria
• Sebuah Pengantar
• Prinsip-prinsip:
• untuk melepaskan diri dari hukum penjajah
• Untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
• Prinsip kesatuan hukum agraria untuk seluruh wilayah Indonesia
• Fungsi sosial atas tanah: kepemilikan tidak sakral
• Pengakuan eksistensi hukum adat dan hak ulayat
• Persamaan derajat sesama warga negara Indonesia
• Prinsip nasionalitas
• Hak menguasai negara
• Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya
• Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi, air, dan ruang angkasa
• Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa
• Macam-macam hak atas tanah:
• Hak milik: hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah
• Asal: konversi eks BW dan adat
• Dapat dialihkan kpd siapa saja; dapat sebagai objek hak tanggungan; dapat dibangun HGB
• Berakhir, pencabutan hak; melanggar prinsip nasionalaitas; penyerahan sukarela; musnah
• Hak guna usaha
• Hak guna usaha: hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan (paling lama 25 / 35 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun)
• Prinsip nasionalitas: hanya bisa dimiliki oleh WNI dan Badan Hukum Indonesia
• Hak Guna Bangunan
• Hak guna bangunan: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya (tanah negara/ hak milik person dengan perjanjian otentik) dengan jangka waktu paling lama 25 tahun
• Yang bisa memperoleh: WNI dan badan hukum Indonesia
• Asalnya: konversi ex-tanah adat; ex-eigendom krn kewarganegaraan; hak opstal; erfpack
• Hak pakai:
• Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah milik negara atau milik orang lain
• Yang bisa memperoleh hak pakai: WNI, badan hukum Indonesia, WNA di Indonesia, badan hukum asing yang ada izin operasional
• Diperoleh dengan: penetapan pemerintah; perjanjian dengan orang lain; konversi eks eigendom orang asing; konversi eks hukum adat
• Hak sewa
• Seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah– ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepeda pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa
• Hak sewa dimiliki oleh orang Indonesia asli atau orang asing (WNI dan WNA)
• Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
• hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan diatur oleh peraturan pemerintah
• dengan menggunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
htn
PERTEMUAN 3
HTN
SITI FATIMAH
BAB II
SUMBER-SUMBER POSITIP
HUKUM TATA NEGARA
diskusi
Buat formasi 3
Kel A: Sumber hukum
Kel B: Macam dan Jenis sumber hukum
Kel C: Sumber-sumber Positip HTN
Tugas:
Amati, baca, dan dikliping suatu tulisan/opini dll dalam sebuah Koran/Internet/majlah ttg Sumber-2 Positip HTN.
Sumber/literatur
Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positip, Alumni, Bandung, 1986.
Joenarto, Selayang Pandang Hukum Tata Negara, Liberty, Yogyakarta.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dll sumber yang terkait.
Tujuan
PENTING DIPAHAMI, DIANALISIS DAN UNTUK PEMECAHAN MASALAH.
PETUNJUK BAGAIMANA DAN DIMANA HUKUM ITU BERADA
SUMBER HUKUM
FILOSOFIS :
1. Sb.hukum untuk menentukan isi hukum.
2. Sb hukum untuk menentukan kekuatan
mengikat suatu kaidah hukum ( mangapa
hukum ditaati?).
SOSIOLOGIS:
Adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positip, misal faktor : keadaan ekonomi, pandangan agama,, psyikologis dll,
TINJAUAN SUMBER HUKUM
HISTORIS :
* stelsel hk apakah yang memainkan peranan pada waktu kini/sekarang (yang sedang berjalan)ditetapkan.
* kitab2 hukum, dokumen-dokumen, surat2, dls yang dipergunakan oleh pembentuk UU pada saat hukum yang berlaku sekarang.
Joenarto dalam Selayang Pandang Sumber-Sumber Hukum
Sumber Hukum dalam arti formal
: Sb.HK dibagi 3:
-1. Asal Sb Hk, yi dalam bentuk konkrit berupa: Keputusan dari yang berwenang.
- 2. Tempat diketemukan aturan2 HK dalam hk positip. ( wujudnya aturan-aturan/ketetapan2 baik tertulis/tidak).
Macam-macam Sumber Hukum
Utrecht: sb hukum : formal dan material.
Sb.hk Formal adalah sb hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu maka hk berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Jadi Sb Hukum Formal diartikan sbg tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuaatan hukum. ( berkaitan dg bentuk /cara peraturan hukum itu berlaku).
Jadi sb hukum materiil berlaku jika sudah diberi bentuk/dinyatakan berlaku oleh hukum formal.
3. Istilah sb. Hk yang dihubungkan dengan filsafat,sejarah dan masyarakat-----à sb.hk filosofis, historis, sosiologis.
Sifat formal
* dirumuskan dalam suatu bentuk.
* berlaku umum, mengikat dan diatati
Sumber hukum materiil
Adalah faktor-faktor masyarakat yang turut mempengaruhi pembentukan hukum
( ini penting untuk membantu pembentukan hukum).
Sumber Positip Hukum HTN
Termasuk sb hk formil; dan materiil.
Sumber Hk Materiil:
1. dasar dan pandangan hidup
bernegara.
2. kekuatan2 politik yang mempengaruhi
pada saat merumuskan kaidah2 htn.
Sumber hukum Formal HTN
1. Hukum Perundang-Undangan
ketatanegaraan.
2. Hukum adat ketatanegaraan.
3. Hukum Kebiasaan ketatanegaraan.
4. yurisprudensi ketatanegaraan.
5. hukum perjanjian internasional
ketatanegaran.
6. doktrin ketatanegaraan.
Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan
Adalah peraturan perundang-undangan ( hukum tertulis), disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Memorandum DPR-GR, 9 Juni 1996 -> dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Jo, MPR No. V/ MPR/1973 dan lampiran II ttg “ Tata urutan Peraturan Perundangt-undangan Republik Indonesia.”.
Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan menurut TAP MPR No.XX/MPRS/1966
UUD 1945.
Ketetapan MPR/MPRS.
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Peraturan Pemerintah.
Keputusan Presiden.
Peraturan Pelaksanaan Lainnya: Permen, Instruksi Mentri, dll.
SUMBER HUKUM TATANEGARA
UU NO. 10 TAHUN 2006.
HIRARKHI PERATURAN PER UU AN RI.
- UUD 1945--------------à Mahkamah Konstitusi-
- UU/PEPERPU.------- à MA.
- PERATURAN PEMERINTAH (PP).
- PERATURAN PRESIDEN ( PERPRES).
- PERDA à TINGKAT I.
TINGKAT II.
HIRARKHI PERUU
TAP MPRS N0.XX/MPRS/1966.
1. UUD 1945.
2. TAP MPR/MPRS.
3. UU/PEPERPU.
4. PP.
5. KEPRES.
6. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA: PERMEN, INSTRUKSI MENTRI, PERDA. DLL,
TAP MPR N0. III/MPR/2001:
1. UUD 1945.
2. TAP MPR.
3. UU.
4. PEPERPU.
5. PP.
6. KEPRES.
7. PERDA.
HUKUM TATA NEGARa
Negara
Italia = “Lo Stato”
Perancis = “L ‘Etat”
Inggris = “The State”
Jerman = “Der Staat”
Belanda = “De Staat”
Definisi negara
Prof.Dr.J.H.A. Logeman : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan
Prof.R.Djokosoetono, SH : Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yg berada di bawah suatu pemerintahan yg sama
Prof.G.Pringgodigdo, SH : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yg berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yg hidup dengan teratur shg merupakan suatu nation (bangsa)
UNSUR NEGARA
Wilayah
Rakyat
Pemerintahan
Syarat negara :
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahnya, yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya
Wilayah negara :
Wilayah darat
Wilayah laut (perairan)
Wilayah udara
TUJUAN NEGARA
Tujuan suatu negara bermacam2, antara lain :
Untuk memperluas kekuasaan semata
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
Untuk mencapai kesejahteraan umum
AJARAN TENTANG TUJUAN NEGARA
Ajaran Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan (individu) dan sbg makhluk sosial.
Ajaran negara kekuasaan : Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata2. Diajarkan oleh Machiavelli dan Shang Yang
Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan) : Tujuan negara itu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Diajarkan oleh Thomas aquinas, Augustinus.
Lanjutan Ajaran negara :
4. Ajaran negara polisi : Negara bertujuan mengatur semata2 ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Diajarkan oleh Krabbe
5. Negara kesejahteraan (welfare state) : Tujuan negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sbg alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama
J.H.A. Logemann
HTN adalah :
Serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan didalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya (gebeid) hukum dari suatu negara.
Yang dipelajari HTN :
Susunan dari jabatan2
Penunjukan mengenai pejabat2
Tugas dan kewajiban yang melakat pada jabatan itu
Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan itu
Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang2 yang dikuasainya
Hubungan antar jabatan
Penggantian jabatan
Hubungan antara jabatan dan pejabat
Hubungan HTN dengan HAN
HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, sedang HAN membahas aspek dinamika dari organisasi negara atau proses bergeraknya fungsi-fungsi organisasi negara itu dalam bentuk tata urutan yang biasa disebut dengan proses administratis.
Dlm arti luas, Hukum Tata Negara (Algemeene Staatlehre) ini mencakup pula Hukum Administrasi Negara (Administratieve Staatlehre).
HUKUM TATA NEGARA
Negara
Italia = “Lo Stato”
Perancis = “L ‘Etat”
Inggris = “The State”
Jerman = “Der Staat”
Belanda = “De Staat”
Definisi negara
Prof.Dr.J.H.A. Logeman : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan
Prof.R.Djokosoetono, SH : Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yg berada di bawah suatu pemerintahan yg sama
Prof.G.Pringgodigdo, SH : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yg berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yg hidup dengan teratur shg merupakan suatu nation (bangsa)
UNSUR NEGARA
Wilayah
Rakyat
Pemerintahan
Syarat negara :
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahnya, yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya
Wilayah negara :
Wilayah darat
Wilayah laut (perairan)
Wilayah udara
TUJUAN NEGARA
Tujuan suatu negara bermacam2, antara lain :
Untuk memperluas kekuasaan semata
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
Untuk mencapai kesejahteraan umum
AJARAN TENTANG TUJUAN NEGARA
Ajaran Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan (individu) dan sbg makhluk sosial.
Ajaran negara kekuasaan : Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata2. Diajarkan oleh Machiavelli dan Shang Yang
Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan) : Tujuan negara itu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Diajarkan oleh Thomas aquinas, Augustinus.
Lanjutan Ajaran negara :
4. Ajaran negara polisi : Negara bertujuan mengatur semata2 ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Diajarkan oleh Krabbe
5. Negara kesejahteraan (welfare state) : Tujuan negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sbg alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama
J.H.A. Logemann
HTN adalah :
Serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan didalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya (gebeid) hukum dari suatu negara.
Yang dipelajari HTN :
Susunan dari jabatan2
Penunjukan mengenai pejabat2
Tugas dan kewajiban yang melakat pada jabatan itu
Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan itu
Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang2 yang dikuasainya
Hubungan antar jabatan
Penggantian jabatan
Hubungan antara jabatan dan pejabat
Hubungan HTN dengan HAN
HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, sedang HAN membahas aspek dinamika dari organisasi negara atau proses bergeraknya fungsi-fungsi organisasi negara itu dalam bentuk tata urutan yang biasa disebut dengan proses administratis.
Dlm arti luas, Hukum Tata Negara (Algemeene Staatlehre) ini mencakup pula Hukum Administrasi Negara (Administratieve Staatlehre).
Diposkan oleh sriwahyuni.blogspot.com di 03:18 1 komentar
materi HPI
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
by :
Ratnasari Fajariya Abidin
Asas-asas Hukum Tata negara :
2. Asas Negara Hukum (Rechsstaat)
Ciri-ciri rechtsstaat :
a. Adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
b. Adanya pembagian kekuasaan negara
c. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat
Rumusan HAM :
Lanjutan rumusan HAM :
Perubahan pertama UUD 1945 pada pasal 5 dan pasal 20 adh awal terjadinya “pergeseran” executive heavy ke arah legislatif heavy.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori “pembagian kekuasaan” (distribution of power) menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip checks and balances sbg ciri pelekatnya.
Aspek perimbangan kekuasaan :
Tujuan adanya lembaga DPD :
materi ujian htn (lembaga2 negara)
materi ujian htn terdiri dari : HAM, OTODA dan Lembaga-lembaga Negara
Lembaga-lembaga Negara
RI sebelum Perubahan UUD 1945
Menurut UUD 1945
Lembaga-lembaga negara di Indonesia untuk tingkat pusat ada 6, satu merukan Lembaga Tertinggi yang dinamakan MPR sedang yang lain lembaga Tinggi negara adalah: DPR, Presiden, DPA, MA dan BPK.
Setelah Perubahan UUD 1945
Lembaga Tinggi negara yang sederajat dan bersifat independen, yaitu:
Presiden dan wakil Presiden.
DPR.
DPD.
MPR.
Mahkamah Konstitusi/MK.
Mahkamah Agung ( MA).
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat Independen berdasarkan konstitusi:
1. Komisi Yudisial ( KY).
2. Bank Indonesia ( BI) sebagai Bank
Sentral;
3. Tentara Nasional Indonesia ( TNI).
4. Kepolisian Negara RI ( POLRI).
5. Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
6. Kejaksaan Agung,
7. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
8. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( KOM-NASMAM).
Lembaga-lembaga independen lain yang dibentuk berdasarkan UU
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
Komsisi 2 dilingkungan eksekutif
Komisi Kedokteran.
BPN,
LAN, dll
Dewan pertimbangan presiden, dll.
flsafat hukum
ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
By M. Jamil
• ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
• Filsafat sebagai induk pengetahuan:
• Plato: filsafat adalah ilmu/ajaran tentang kesunyataan abadi.
• Aristoteles: sebagai ilmu/ajaran tentang kebenaran, dengan demikian meliputi metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
• Apakah filsafat itu?
Kata filosofi diambil dari perkataan yunani yaitu philos (suka, cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Jadi kata itu berarti cinta kepada kebijaksanaan.
Paling tidak ada lima (5) definisi tentang filsafat:
1. Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis.
2. Filsafat adalah proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi.
3. Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan yang dibedakan dari filsafat kritik.
4. Filsafat adalah analisis logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep.
5. Filsafat adalah sekumpulan problema-problema yang langsung yang mendapat perhatian dari manusia yang dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat.
• BAGIAN-BAGIAN FILSAFAT
• ARISTOTELES:
1. Logika;
2. Teoretis (kosmologi), yang meliputi: ilmu pengetahuan alam, matematika, metafisika;
3. Praktis (etika), yang diatur: norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum; dan bisa diartikan yang ada hubungannya dengan norma politik dan norma ekonomi.
4. Poetika (estetika), yang meliputi kesenian, keindahan (pemandangan, lukisan).
• PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Pengertian filsafat hukum sangat beragam:
1. Filsafat hukum merupakan ilmu. hal ini dikemukakan oleh para filosofi seperti plato dan aristoteles. ilmu di sini diartikan sebagai kegiatan berfikir.
2. Filsafat hukum berkaitan dengan persoalan nurani manusia sebagaimana dijelaskan oleh gustav radbruch.
• Mochtar kusumaatmadja: filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat yang objeknya khusus hukum.
• Legal philosophy tidak sama dengan filsafat hukum. istilah filsafat hukum kalau diterjemkan ke dalam bahasa asing adalah philosophy of law atau rechts fiosofie.
• Istilah legal philosophy sama dengan undang-undang atau resmi. hukum bukan hanya undang-undang dan hukum bukan hal-hal yang sama dengan yang resmi saja.
Yang erat kaitannya dengan filsafat hukum dari bagian-bagian filsafat adalah logika dan etika.
RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
• Para filsuf zaman dahulu (plato, aristoteles, cicero, zeno) pembahasannya terbatas pada mencari hakikat tujuan hukum (terutama masalah keadilan,hubungan hukum alam dan hukum positif, hubungan negara dan hukum)
Zaman ini, obyek pembahasan filsafat hukum tidak hanya masalah tujuan hukum, tetapi setiap permasalahan yang mendasar yang muncul di masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan.
• Masalah-masalah hukum
• Hubungan hukum dg kekuasaan
• Hubungan hukum dg nilai-nilai sosial budaya;
• Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang;
• Apa sebabnya orang menaati hukum;
• Masalah pertanggungjawaban;
• Masalah hak milik;
• Masalah kontrak;
• Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat;
• Dll
• Filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum
Hans nawiasky:
Rechtsnormenlehre, rechtssoziologie dan rechts philosophie.
Soerjono soekanto:
Ilmu-ilmu hukum;
Politik hukum;
Filsafat hukum
Ilmu-ilmu hukum terdiri dari:
-normwissenchaft atau sollenwissenschaft (ilmu tentang nilai)
-tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft (ilmu tentang kenyataan).
Seinwissenschaft terbagi:
-sosiologi hukum;
-antropologi hukum;
-psikologi hukum;
-perbandingan hukum; dan
-sejarah hukum
Van apeldoorn:
1. Sosiologi hukum;
2. Sejarah hukum;
3. Perbandingan hukum
Ada juga yang membagi ilmu-ilmu yang obyeknya hukum itu atas:
1. Teori hukum;
2. Sosiologi hukum;
3. Perbandingan hukum;
4. Sejarah hukum; dan
5. Ilmu hukum positif
MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Prof. Mochtar Kusumaatmadja:
“mata kuliah filsafat hukum di tingkat terakhir fungsinya untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya. gunanya untuk mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit yang mungkin disebabkan oleh program spesialisasi yang dimulai di tahun ke-4”.
ALIRAN HUKUM ALAM/KODRAT
Aliran hukum alam: hukum itu berlaku universal dan abadi.
Friedmann: sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak) di samping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik.
HUKUM ALAM/HUKUM KODRAT
Huijbers:
Membedakan penggunaan istilah hukum alam dan hukum kodrat.
Istilah yang benar menurut huijbers adalah hukum kodrat. Huijbers menggunakan istilah tersebut berdasarkan istilah latin lex naturalis(bhs. Inggris: natural law) yang diterjemahkan ke dalam b. Indo “hukum kodrat” dan bukan lex naturae (bhs. Inggris. Law of nature) yang diterjemahkan ke dalam bhs indonesia menjadi “hukum alam”.
Huijbers:
“lex naturae merupakan cara segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam. Menurut para sofis Yunani (abad 5 SM) dan Thomas Hobbes, Ch. Darwin, H Spencer, dkk., hukum alam itu menguasai kehidupan manusia juga seperti makhuluk hidup lainnya yang mengikuti kecendrungan2 jasmaninya, contoh: sifat ketamakan, kerakusan, saling memangsa, dll. Sebaliknya, lex naturalis menandakan bahwa terdapat tuntutan fundamental dlm hidup manusia yg menjadi nyata dalam ujudnya sebagai makhluk yang berakal budi.
Dengan mengikuti lex naturalis manusia tidak mengikuti nalurinya yg irasional, melainkan pertimbangan akal budi dan rasa moral. Namun dalam lex naturalis juga diakui bahwa hukum yg dianut bukanlah kegiatan rasional saja. Hukum itu merupakan bagian aturan alam semesta alam (natura) yg sebenarnya merupakan suatu keseluruhan kosmis yg penuh rahasia yg tdk dapat dijangkau oleh akal manusia”.
fungsi hukum alam:
1. untuk mengubah hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku di seluruh dunia;
2. senjata sebagai perebutan kekuasaan antara gereja dari abad pertengahan dan kaisar jerman;
3. sebagai dasar hkm internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang absolut;
4. dipergunakan oleh para hakim di amerika serikat dalam menafsirkan konstitusi. dengan asas-asas hukum alam, para hakim menentang usaha negara-negara bagian yg dg menggunakan perundang-undangan hendak membatasi kebebasan perseorangan dlm soal-soal yg menyangkut ekonomi;
5. dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yg berkuasa atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada;
6. dipergunakan dlm waktu yg berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi;
7. sebagai dasar ketertiban internasional, hkm alam terus memberikan ilham terhadap kaum stoa, ilmu dan filsafat romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja abad pertengahan dan lain-lain;
8. melalui teori-teori locke dan paine, hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perorangan dlm konstitusi amerika serikat dan uu dasar modern lainnya.
• aristoteles
hukum:
1. hukum alam
2. hukum positif
• thomas aquino
hukum:
1. lex aeterna, merupakan rasio tuhan yg mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. rasio ini tdk dapat ditangkap oleh pancaindera manusia;
2. lex divina, bagian dari rasio tuhan yg dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya;
3. lex naturalis, inilah yg merupakan hukum alam, yaitu yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dlm rasio manusia;
4. lex positivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hkm alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.
• hukum kodrat dlm lintasan sejarah
a. zaman klasik:
Tokohnya Aristoteles. Menurut Aristoteles manusia makhuluk politik (zoon polticon) harus menyumbang bagi Negara yg merupakan kewajiban alamiah bagi laki-laki yg mempunyai hak-hak yuridis sebagai warga polis.
B. ABAD PERTENGAHAN:
Tokohnya adalah Thomas Aquinas. Menurut Aquinas hukum kodrat sebagai prinsip segala hukum positif, berhubungan langsung dg manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan.
Prinsip2 terbagi menjadi 2:
1. Prinsip hukum kodrat primer, yaitu prinsip hukum yg telah dirumuskan oleh para pemikir Stoa zaman klasik. Prinsip hukum kodrat primer yaitu: honeste vivere (hidup terhormat), neminem laedere (tidak merugikan orang lain), unicuique suum tribuere (memberikan orang lain sesuai haknya)
2. Prinsip hukum kodrat sekunder, yaitu norma-norma moral seperti jangan membunuh, mencuri dan dll.
Thomas Aquinas menggabungkan lex naturalis dg lex aeterna (hukum abadi) yg ada pada Tuhan, dlm definisinya: lex naturalis nihil aliud est quam participatio legis aeternae in rationali creatura (hukum kodrat itu tidak lain adalah partisipasi hukum abadi dlm ciptaan yg berakal budi)
C. ZAMAN RASIONALISME
Sampai saat ini hukum kodrat masih dapat diterima sebagai pernyataan akalbudi praktis manusia.
Hugo Grotius:
1. Prinsip dasar: kupunya-kaupunya, kesetiaan pada janji, ganti rugi, prinsip perlunya hukuman.
2. Prinsip yg melekat pada subyek hukum meliputi, hak atas kebebasan, hak untuk berkuasa atas orang lain, hak untuk berkuasa sebagai majikan, hak untuk berkuasa atas milik.
D. AWAL ABAD XX
Messner:
Hukum Kodrat sm dg prinsip2 dasar bagi kehidupan sosial dan individual. Definisi hukum kodrat menurut Messner:
“Das Naturrecht ist die Ordnung der in der menschilchen Natur mit ihren Eigenverantwortlichkeiten begrundeten eizelmenschichen und gesellschaftlichen Eigenzustandigkeiten (Hukum kodrat adalah aturan (kompetensi) khas baik pribadi maupun masyarakat yg berakar dlm kodrat manusia yg bertanggungjawab sendiri).
Menurut Messner ada 3 macam hukum kodrat:
1. Hukum kodrat primer yang mutlak, yaitu memberikan kepada tiap orang sesuai haknya. Dari prinsip ini diturunkan prinsip umum yaitu jangan membunuh, dan seterusnya.
2. Hak fundamental, yaitu kebebasan batin, kebebasan agama, hak atas nama baik, hak atas privacy, hak atas pernikahan, hak untuk membentuk keluarga, dan sebagainya.
3. Hukum kodrat sekunder, yaitu hak yg diperoleh karena berkaitan dg situasi kebudayaan, misalnya hak milik dan azaz-azaz hukum adat.
ALIRAN HUKUM POSITIV
Aliran hukum positif juga dikenal dengan legisme. Pemikiran hukum ini berkembang sejak abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di banyak negara. Aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang.
Di jerman aliran positivisme dianut dan dipertahankan misalnya, paul laband, jellinek, rudolf von jhering, hans nawiasky, hans kelsen dll.
Di inggris berkembang dalam bentuk yang agak lain. Seperti, john austin dg analytical jurisprudencenya/positivismenya. Agak lain oleh karena hukum yang berlaku di negara inggris adalah common law (hukum tidak tertulis)
Pengaruh positivisme di indonesia:
Lihat pasal 15 algemene bepalingen van wetgeving antar lain berbunyi:
“terkecuali penyimpangan2 yang ditentukan bagi orang-orang indonesia dan mereka yg dipersamakan dg orang-orang indonesia, maka kebiasaan bukanlah hukum kecuali jika undang-undang menentukannya”.
Ciri-ciri positivisme hukum
PROF. H. L.A., HART:
1. Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);
2. Pengertian tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral, atau hukum sebagaimana yg berlaku/ada dan hukum yang seharusnya;
3. Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum:
a. Mempunyai arti penting,
b. Harus dibedakan dari penyelidikan:
- Historis mengenai sebab-musabab dan sumber2 hukum,
- Sosiologis mengenai hubungan hukum dg gejala sosial lainnya, dan
- Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yg di dasarkan pada moral, tujuan sosial, fungsi hukum dll.
4. Pengertian bahwa sistem hukum adalah sistem yg logis, tetap dan bersifat tertutup dimana keputusan2 hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dg alat2 logika dari peraturan-peraturan hukum yg telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan2 sosial, politik dan ukuran-ukuran moral.
5. Pengertian bahwa pertimbangan2 moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yg harus dibuktikan dg argumentasi2 rasional, pembuktian atau percobaan.
• Mazhab Sejarah
Peletak dasar dari mazhab ini adalah friedrich carl von savigny dan puchta.
ada 2 (dua) pengaruh terhadap lahirnya mazhab ini. Yaitu pengaruh montesqueu dalam bukunya “l’ esprit de lois” yg terlebih dahulu mengemukakan ttng adanya hubungan antara jiwa sesuatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh paham nasionalisme yg mulai timbul di awal abad ke -19.
Lahirnya mazhab sejarah ini juga merupakan reaksi terhadap kebingungan negara jerman dalam menerapkan hukum perdata setelah ditinggalkan perancis. Para ilmuan berdebat apakah diperlukan kodifikasi perdata atas dasar hukum prancis (code napoleon).
adanya mazhab sejarah ini juga merupakan reaksi tidak langsung terhadap aliran hukum alam dan hukum positif.
Inti pemikiran mazhab sejarah:
Dikatakan oleh von savigny dlm bukunya “von beruf unserer zeit fur gesetzgebung und rechtswissenschaft” tentang tugas zaman kita bagi pembentuk undang-undang dan ilmu hukum.
Dikatakan von savigny:
“das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat”
Pendapat von savigny dimaksudkan untuk memberi tempat yg terhormat bagi hukum rakyat jerman yg asli di negeri jerman.
Von savigny berkeinginan agar hukum jerman itu berkembang menjadi hukum nasional jerman.
Tantangan von savigny terhadap kodifikasi prancis itu menyebabkan hampir 1 (satu) abad jerman tdk punya kodifikasi hukum perdata.
Pengaruh pandangan von savigny melampaui batas-batas negara jerman sendiri:
Misalnya di indonesia: pendapat para ahli hukum adat kita prof. Supomo, prof. Sudiman, prof. Djojodiguno. Berkat pandangan von savigny hukum adat kita diperlakukan sebagai hukum yg berlaku bagi golongan indonesia asli. Ini tdk lepas dari perjuangan orang-orang belanda sendiri seperti van vollenhoven, ter haar dan holleman yg menganut pandangan von savigny.
Kelemahan pandangan von savigny:
Kurang memberikan arti penting terhadap perundang-undangan.
Kelebihan:
Menempatkan kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan uu tertulis.
Sumber :
Achmad Tahir, S.H.I, 2010, Materi Kuliah Filsafat Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)