Selasa, 10 Januari 2012

htn

PERTEMUAN 3 HTN SITI FATIMAH BAB II SUMBER-SUMBER POSITIP HUKUM TATA NEGARA diskusi Buat formasi 3 Kel A: Sumber hukum Kel B: Macam dan Jenis sumber hukum Kel C: Sumber-sumber Positip HTN Tugas: Amati, baca, dan dikliping suatu tulisan/opini dll dalam sebuah Koran/Internet/majlah ttg Sumber-2 Positip HTN. Sumber/literatur Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positip, Alumni, Bandung, 1986. Joenarto, Selayang Pandang Hukum Tata Negara, Liberty, Yogyakarta. Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta. Dll sumber yang terkait. Tujuan PENTING DIPAHAMI, DIANALISIS DAN UNTUK PEMECAHAN MASALAH. PETUNJUK BAGAIMANA DAN DIMANA HUKUM ITU BERADA SUMBER HUKUM FILOSOFIS : 1. Sb.hukum untuk menentukan isi hukum. 2. Sb hukum untuk menentukan kekuatan mengikat suatu kaidah hukum ( mangapa hukum ditaati?). SOSIOLOGIS: Adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positip, misal faktor : keadaan ekonomi, pandangan agama,, psyikologis dll, TINJAUAN SUMBER HUKUM HISTORIS : * stelsel hk apakah yang memainkan peranan pada waktu kini/sekarang (yang sedang berjalan)ditetapkan. * kitab2 hukum, dokumen-dokumen, surat2, dls yang dipergunakan oleh pembentuk UU pada saat hukum yang berlaku sekarang. Joenarto dalam Selayang Pandang Sumber-Sumber Hukum Sumber Hukum dalam arti formal : Sb.HK dibagi 3: -1. Asal Sb Hk, yi dalam bentuk konkrit berupa: Keputusan dari yang berwenang. - 2. Tempat diketemukan aturan2 HK dalam hk positip. ( wujudnya aturan-aturan/ketetapan2 baik tertulis/tidak). Macam-macam Sumber Hukum Utrecht: sb hukum : formal dan material. Sb.hk Formal adalah sb hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu maka hk berlaku umum, diketahui dan ditaati. Jadi Sb Hukum Formal diartikan sbg tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuaatan hukum. ( berkaitan dg bentuk /cara peraturan hukum itu berlaku). Jadi sb hukum materiil berlaku jika sudah diberi bentuk/dinyatakan berlaku oleh hukum formal. 3. Istilah sb. Hk yang dihubungkan dengan filsafat,sejarah dan masyarakat-----à sb.hk filosofis, historis, sosiologis. Sifat formal * dirumuskan dalam suatu bentuk. * berlaku umum, mengikat dan diatati Sumber hukum materiil Adalah faktor-faktor masyarakat yang turut mempengaruhi pembentukan hukum ( ini penting untuk membantu pembentukan hukum). Sumber Positip Hukum HTN Termasuk sb hk formil; dan materiil. Sumber Hk Materiil: 1. dasar dan pandangan hidup bernegara. 2. kekuatan2 politik yang mempengaruhi pada saat merumuskan kaidah2 htn. Sumber hukum Formal HTN 1. Hukum Perundang-Undangan ketatanegaraan. 2. Hukum adat ketatanegaraan. 3. Hukum Kebiasaan ketatanegaraan. 4. yurisprudensi ketatanegaraan. 5. hukum perjanjian internasional ketatanegaran. 6. doktrin ketatanegaraan. Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan Adalah peraturan perundang-undangan ( hukum tertulis), disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan. Dasar hukum Memorandum DPR-GR, 9 Juni 1996 -> dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Jo, MPR No. V/ MPR/1973 dan lampiran II ttg “ Tata urutan Peraturan Perundangt-undangan Republik Indonesia.”. Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan menurut TAP MPR No.XX/MPRS/1966 UUD 1945. Ketetapan MPR/MPRS. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Peraturan Pelaksanaan Lainnya: Permen, Instruksi Mentri, dll. SUMBER HUKUM TATANEGARA UU NO. 10 TAHUN 2006. HIRARKHI PERATURAN PER UU AN RI. - UUD 1945--------------à Mahkamah Konstitusi- - UU/PEPERPU.------- à MA. - PERATURAN PEMERINTAH (PP). - PERATURAN PRESIDEN ( PERPRES). - PERDA à TINGKAT I. TINGKAT II. HIRARKHI PERUU TAP MPRS N0.XX/MPRS/1966. 1. UUD 1945. 2. TAP MPR/MPRS. 3. UU/PEPERPU. 4. PP. 5. KEPRES. 6. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA: PERMEN, INSTRUKSI MENTRI, PERDA. DLL, TAP MPR N0. III/MPR/2001: 1. UUD 1945. 2. TAP MPR. 3. UU. 4. PEPERPU. 5. PP. 6. KEPRES. 7. PERDA. HUKUM TATA NEGARa Negara Italia = “Lo Stato” Perancis = “L ‘Etat” Inggris = “The State” Jerman = “Der Staat” Belanda = “De Staat” Definisi negara Prof.Dr.J.H.A. Logeman : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan Prof.R.Djokosoetono, SH : Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yg berada di bawah suatu pemerintahan yg sama Prof.G.Pringgodigdo, SH : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yg berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yg hidup dengan teratur shg merupakan suatu nation (bangsa) UNSUR NEGARA Wilayah Rakyat Pemerintahan Syarat negara : Harus ada wilayahnya Harus ada rakyatnya Harus ada pemerintahnya, yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya Wilayah negara :  Wilayah darat Wilayah laut (perairan) Wilayah udara TUJUAN NEGARA Tujuan suatu negara bermacam2, antara lain : Untuk memperluas kekuasaan semata Untuk menyelenggarakan ketertiban umum  Untuk mencapai kesejahteraan umum AJARAN TENTANG TUJUAN NEGARA  Ajaran Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan (individu) dan sbg makhluk sosial. Ajaran negara kekuasaan : Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata2. Diajarkan oleh Machiavelli dan Shang Yang Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan) : Tujuan negara itu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Diajarkan oleh Thomas aquinas, Augustinus. Lanjutan Ajaran negara : 4. Ajaran negara polisi : Negara bertujuan mengatur semata2 ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Diajarkan oleh Krabbe 5. Negara kesejahteraan (welfare state) : Tujuan negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sbg alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama J.H.A. Logemann HTN adalah : Serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan didalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya (gebeid) hukum dari suatu negara. Yang dipelajari HTN : Susunan dari jabatan2  Penunjukan mengenai pejabat2 Tugas dan kewajiban yang melakat pada jabatan itu Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan itu  Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang2 yang dikuasainya Hubungan antar jabatan Penggantian jabatan  Hubungan antara jabatan dan pejabat Hubungan HTN dengan HAN HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, sedang HAN membahas aspek dinamika dari organisasi negara atau proses bergeraknya fungsi-fungsi organisasi negara itu dalam bentuk tata urutan yang biasa disebut dengan proses administratis. Dlm arti luas, Hukum Tata Negara (Algemeene Staatlehre) ini mencakup pula Hukum Administrasi Negara (Administratieve Staatlehre). HUKUM TATA NEGARA Negara Italia = “Lo Stato” Perancis = “L ‘Etat” Inggris = “The State” Jerman = “Der Staat” Belanda = “De Staat” Definisi negara Prof.Dr.J.H.A. Logeman : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan Prof.R.Djokosoetono, SH : Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yg berada di bawah suatu pemerintahan yg sama Prof.G.Pringgodigdo, SH : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yg berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yg hidup dengan teratur shg merupakan suatu nation (bangsa) UNSUR NEGARA Wilayah Rakyat Pemerintahan Syarat negara : Harus ada wilayahnya Harus ada rakyatnya Harus ada pemerintahnya, yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya Wilayah negara :  Wilayah darat Wilayah laut (perairan) Wilayah udara TUJUAN NEGARA Tujuan suatu negara bermacam2, antara lain : Untuk memperluas kekuasaan semata Untuk menyelenggarakan ketertiban umum  Untuk mencapai kesejahteraan umum AJARAN TENTANG TUJUAN NEGARA  Ajaran Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan (individu) dan sbg makhluk sosial. Ajaran negara kekuasaan : Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata2. Diajarkan oleh Machiavelli dan Shang Yang Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan) : Tujuan negara itu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Diajarkan oleh Thomas aquinas, Augustinus. Lanjutan Ajaran negara : 4. Ajaran negara polisi : Negara bertujuan mengatur semata2 ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Diajarkan oleh Krabbe 5. Negara kesejahteraan (welfare state) : Tujuan negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sbg alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama J.H.A. Logemann HTN adalah : Serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan didalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya (gebeid) hukum dari suatu negara. Yang dipelajari HTN : Susunan dari jabatan2  Penunjukan mengenai pejabat2 Tugas dan kewajiban yang melakat pada jabatan itu Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan itu  Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang2 yang dikuasainya Hubungan antar jabatan Penggantian jabatan  Hubungan antara jabatan dan pejabat Hubungan HTN dengan HAN HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, sedang HAN membahas aspek dinamika dari organisasi negara atau proses bergeraknya fungsi-fungsi organisasi negara itu dalam bentuk tata urutan yang biasa disebut dengan proses administratis. Dlm arti luas, Hukum Tata Negara (Algemeene Staatlehre) ini mencakup pula Hukum Administrasi Negara (Administratieve Staatlehre). Diposkan oleh sriwahyuni.blogspot.com di 03:18 1 komentar materi HPI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA by : Ratnasari Fajariya Abidin Asas-asas Hukum Tata negara : 2. Asas Negara Hukum (Rechsstaat) Ciri-ciri rechtsstaat : a. Adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat. b. Adanya pembagian kekuasaan negara c. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat Rumusan HAM : Lanjutan rumusan HAM : Perubahan pertama UUD 1945 pada pasal 5 dan pasal 20 adh awal terjadinya “pergeseran” executive heavy ke arah legislatif heavy. Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori “pembagian kekuasaan” (distribution of power) menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip checks and balances sbg ciri pelekatnya. Aspek perimbangan kekuasaan : Tujuan adanya lembaga DPD : materi ujian htn (lembaga2 negara) materi ujian htn terdiri dari : HAM, OTODA dan Lembaga-lembaga Negara Lembaga-lembaga Negara RI sebelum Perubahan UUD 1945 Menurut UUD 1945 Lembaga-lembaga negara di Indonesia untuk tingkat pusat ada 6, satu merukan Lembaga Tertinggi yang dinamakan MPR sedang yang lain lembaga Tinggi negara adalah: DPR, Presiden, DPA, MA dan BPK. Setelah Perubahan UUD 1945 Lembaga Tinggi negara yang sederajat dan bersifat independen, yaitu: Presiden dan wakil Presiden. DPR. DPD. MPR. Mahkamah Konstitusi/MK. Mahkamah Agung ( MA). Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK). Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat Independen berdasarkan konstitusi: 1. Komisi Yudisial ( KY). 2. Bank Indonesia ( BI) sebagai Bank Sentral; 3. Tentara Nasional Indonesia ( TNI). 4. Kepolisian Negara RI ( POLRI). 5. Komisi Pemilihan Umum ( KPU). 6. Kejaksaan Agung, 7. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 8. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( KOM-NASMAM). Lembaga-lembaga independen lain yang dibentuk berdasarkan UU Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI). Komsisi 2 dilingkungan eksekutif Komisi Kedokteran. BPN, LAN, dll Dewan pertimbangan presiden, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar