Minggu, 06 November 2011

hukum pajak


  1.  Apa yang saudara pahami mengenai pajak? Dan apa yang saudara pahami mengenai hukum pajak?
  2. Apa yang saudara pahami mengenai Subjek Pajak dan Wajib Pajak?
  3.  Sebutkan dan jelaskan asas-asas mengenai pelaksanaan pajak!
  4.  Sebutkan dan jelaskan teori-teori yang masih relevan mengenai dasar pembenar bagi negara berkaitan dengan dipungutnya pajak kepada warga negara 
  5.  Mengenai lahirnya utang pajak dikenal 2 (dua) ajaran, yaitu ajaran material dan ajaran formal. Jelaskan pemahaman saudara mengenai berlakunya ajaran formal berkaitan dengan lahirnya utang pajak yang berlaku saat ini! Sertakan contohnya.
  6. Sebutkan dan jelaskan macam-macam pemungutan pajak ditinjau dari waktu pemungutannya!
  7.  Sebutkan dan jelaskan macam-macam pemungutan pajak ditinjau dari pihak yang berwenang menentukan dan memungut pajaknya!
  8. Objek pajak dikenakan kepada Wajib Pajak berdasarkan perbuatan, peristiwa, dan keadaan yang menurut UU memenuhi syarat bagi dikenakannya pajak.  Jelaskan macam pajak dari perbuatan, peristiwa, dan keadaan tersebut.
  9.   Sebutkan dan jelaskan sebab-sebab hapusnya perikatan yang bisa menyebabkan hapusnya utang pajak!

Jawab
1.a.Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.                                                 
 b. Suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
2. A.Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak.
b. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.Asas Yuridis
3.Asas yuridis :Hukum pajak harus dapat memberi jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara hanya boleh terjadi berdasarkan undang-undang., karena pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor rakyat ke sektor pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk ini tidak dapat ditunjuk kontraprestasi secara langsung terhadap individu. Padahal peralihan kekayaan dari satu sektor ke sektor yang lain tanpa adanya kontraprestasi, hanya dapat terjadi bila terjadi suatu hibah. Kemungkinan lainnya adalah hanya bilamana peralihan kekayaan itu terjadi karena kekerasan/paksaan, yaitu dalam peristiwa perampasan atau perampokkan       
 Asas Ekonomis :Tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan ekonomi masyarakat; karenanya maka politik pemungutan pajaknya:
1. Harus diusahakan supaya jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan.
2. Harus diusahakan, supaya jangan menghalang-halangi rakyat dalam usahanya menuju ke kebahagiaan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum.                             
 Asas Finansial :Sesuai dengan fungsi budgeternya, maka sudah barang tentu bahwa biaya-biaya untuk mengenakan dan untuk memungutnya harus sekecil-kecilnya, apalagi dalam bandingan dengan pendapatannya. Sebab inilah hasil yang dicapainya, yang harus dapat menyumbang banyak dalam menutup pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh negara, termasuk juga biaya-biaya untuk aparatur Fiskus sendiri.
4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti):Teori ini menganggap bahwa kepentingan negara lebih penting dibandingkan dengan kepentingan warganya sehingga menimbulkan hak mutlak pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat negaranya. Rakyat memberi baktinya kepada negara dan negara akan memberi rakyatnya perlindungan, pelayanan, dan sebagainya.                                                                                  
Teori Azas Gaya Beli:Menurut teori asas gaya beli, pajak dipungut dari rakyat akan menimbulkan dampak yang baik kepada kedua belah pihak. Negara menyedot uang rakyat dari pajak dan negara juga menyalurkan kembali uang pajak kepada masyarakat secara tidak langsung. Alasan kesejahteraan rakyat dijadikan dasar pemungutan pajak.
5. Timbulnya utang pajak menurut ajaran formal (formele leer) adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.Menurut ajaran ini meskipun undang-undang pajak telah diundangkan, seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, apabila Surat Ketetapan Pajak belum diterbitkan oleh pejabat pajak maka utang pajak belum timbul
6.
7. 1) Pungutan Pusat, yaitu pungutan yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai.
2) pungutan Daerah, yaitu pungutan yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat I (Propinsi) maupun pemerintah daerah tingkat II (kabupaten atau kota).Contoh: Pajak Radio, Pajak Televisi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Sarang Burung Walet.
8.1) Objek pajak perbuatan, seperti PPn (Pajak Pertambahan Nilai).
  2) Objek pajak peristiwa, seperti Bea Masuk dan Bea Keluar,bea cukai
  3) Objek pajak keadaan, seperti Pajak Penghasilan, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
9.Pembayaran:Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.
 Kompensasi:Kompensasi terjadi apabila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayarn pajak yang diterima wajib pajak harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang. Kompensasi ini dikenal dengan kompensai pembayarn (pasal 11 undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan}
Daluwarsa:Daluwarsa disini dimaksudkan sebagai daluwarsa penagihan.Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa telah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnay masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini memberikan kepastian hukum kapan uatang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namum daluwarsa penagihan pajak tertangguhkan, antara lain dapat terjadi apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
 Pembebasan:Utang pajak tidak berakhir pada waktu yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan pajak umumnya diberikan pada sanksi administrasinya. Penghapusan:Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan wajib pajak misalnya keuangan wajib pajak.

1 komentar:

  1. Nice info, thanks for share, oh ya saya mau berbagi, baru saja saya menemukan Video Viral orang habis ikut kursus bahasa Arab terbaik trus minum Kopi Terbaik sambil simak Media Kalteng trus mau Paid Promote untuk Jual Akik Gambar dengan corak Batik Tulis

    BalasHapus